Saat itu Rita mengaku kaget kedatangan penyidik KPK di Lapas Tangerang.
Rita juga awalnya tak percaya Robin adalah penyidik yang dapat membantu mengurus perkaranya.
"Baru pertama kali ketemu beliau siapa. Ternyata penyidik (Robin) memperlihatkan ID Card (KPK)," ungkap Rita.
Lalu Rita melihat Azis menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada Robin. Namun, ia tak mengetahui isi amplop itu.
"Lihat sekilas. Tipis kayak amplopnya kecil. Amplop cokelat bukan dari saya. Dari Azis sendiri (kepada Robin)," bebernya.
Setelah mendapat kunjungan dari Azis dan Robin, Robin dan Maskur Husein kembali mengunjungi Rita.
Tujuannya untuk membahas dalam membantu penanganan PK Rita di KPK hingga berjanji akan mengembalikan aset yang disita.
Baca juga: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Bersaksi di Sidang Mantan Penyidik KPK Hari Ini
"Beliau (katanya) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya," kata Rita.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.