TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku mengenal sosok Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Pengakuan itu disampaikan Rita saat bersaksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Mulanya, Rita menjelaskan, sempat ditemui Azis di Lapas Klas II A Tangerang, pada September 2020.
Saat itu Azis datang bersama ajun komisaris polisi (AKP) Robin.
Rita bilang, Azis datang awalnya untuk membahas persoalan partai Golkar.
Di sela-sela pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin ke Rita. Dimana Rita dan Azis sama-sama dari Golkar.
"Waktu itu membahas Golkar di Kalimantan Timur. Beliau, Azis, menyampaikan memperkenalkan Pak Robin," ucap Rita saat memberikan kesaksiannya.
Baca juga: Deputi KPK Tantang Novel Baswedan Serahkan Bukti Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin
Rita menyebut pertemuan berlangsung di tempat ruang terpidana ketika mendapat kunjungan.
"Ruang tamu lapas Tangerang. Cuma bertiga di dalam ruangan," sebut dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian memperdalam kesaksian Rita.
Jaksa lantas mencecar Rita mengenai tujuan Azis mendatanginya bersama Robin.
Rita mengatakan, Robin siap membantu penanganan perkara peninjauan kembali (PK) yang tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).
"Beliau bisa bantu-bantu. Terkait kasus suap saya PK (Peninjauan Kembali) di MA," jelas Rita.