TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang sampai 1 November 2021 mendatang.
Saat ini, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami tren penurunan.
Untuk itu, ada sejumlah penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat saat PPKM Jawa-Bali.
Mulai dari tempat bermain anak di mal boleh dibuka untuk daerah level 2 hingga anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk tempat wisata.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Kabupaten Bogor dan Tangerang dari Penilaian PPKM Jabodetabek
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (18/10/2021).
"Hingga saat ini situasi pandemi Covid-19 terus terkendali pada tingkat yang rendah."
"Kasus konfirmasi Indonesia dan Jawa-Bali masing-masing telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli yang lalu, katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/10/2021).
"Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," imbuh Luhut.
Meski demikian, Luhut mengimbau agar terus berjaga-jaga terhadap kemungkinan adanya gelombang ketiga Covid-19.
Penyesuaian Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Berikut ini aturan terbaru selama PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021:
- Tempat bermain anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota Level 2.
“Kami mensyaratkan bahwa tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” kata Luhut.
- Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota Level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen.