TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek hasil SKD CPNS 2021 lengkap dengan passing gradenya di dalam artikel ini.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, pengumuman hasil seleksi SKD rencananya diumumkan pada 17-18 Oktober 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 5587 Tahun 2021.
Apabila para peserta ingin mengecek hasil SKD CPNS 2021 dapat mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
Namun, hingga saat ini, pada laman sscasn.bkn.go.id belum tersedia hasil SKD CPNS 2021.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Simak Passing Grade-nya Berikut Ini
Dikutip dari akun Twitter @abiridwan2173 selaku Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, mengatakan SE-BKN Nomor 5587 tahun 2021 direvisi dengan SE-BKN Nomor 6201 tahun 2021.
Ia juga mengatakan, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi.
"Surat 5587 yg menyebutkan pengumuman SKD 17-28 Okt telah direvisi dg surat 6201 tertgl 19 Juli. Di surat tsb, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi. Sebagian besar instansi baru selesai 31 Okt,". tulisnya.
Oleh karena itu, para peserta dihimbau untuk sabar menunggu pengumuman hasil SKD CPNS ini.
Jika hasil pengumuman SKD CPNS 2021 sudah diumumkan, para peserta dapat mengecek di laman sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Melalui sscasn.bkn.go.id Lengkap dengan Passing Gradenya
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 via sscasn.bkn.go.id, Simak Passing Grade-nya
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021:
- Buka laman sscasn.go.id
- Pilih menu Layanan Informasi
- Klik Hasil SKD CPNS
- Lalu, Hasil SKD CPNS akan ditampilkan
Sementara itu, para peserta harus memenuhi passing grade agar dinyatakan lolos ujian SKD CPNS 2021.
Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.
Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
- TIU : 85
- Total SKD : 311
4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA
- TIU : 85
- Total SKD : 311
5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU : 60
- Total SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Dokter
- TIU : 80
- Total SKD : 311
7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api
- TIU : 70
- Total SKD : 286
Alur Seleksi CPNS:
Berikut alur SKD CPNS 2021 yang dikutip dari sscasn.go.id:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Lalu, pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
4. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
5. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB
- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(Tribunnews.com/Farrah Putri)