Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan saat ini tengah melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sulawesi Tengah terkait kasus tindak asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pihaknya mendorong agar perkara ini dapat ditangani dengan prosedur penanganan yang baik.
Hal itu dinilai penting agar ke depan, pihaknya kata Achmadi dapat melakukan upaya tindak lanjut untuk memberikan perlindungan kepada korban yang sesuai dengan ketentuan.
"Kami (LPSK) mendorong agar perkara ini ditangani sesuai prosedur penanganannya sehingga kita akan mudah lebih lanjut untuk memberikan perlindungan atau bantuan sesuai ketentuan dan perundang-undangan saya kira itu," kata Achmadi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (19/10/2021).
"Pokonya kami responsif koordinasi ke sana (Polda Sulteng), kami akan sounding kasus nya," sambungnya.
Untuk saat ini yang sedang dilakukan pihaknya kata Achmadi, menunggu proses penanganan awal kasus tersebut yang sedang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah.
"Ya, pasti kami respon dan kami sudah sounding ke Polda sana ke direktur dulu, kita koordinasi penanganan awalnya sambil menunggu proses lebih lanjut kami juga melakukan penanganan lebih lanjut nanti, sesuai dengan prosedur," katanya.
Baca juga: IPW Desak Oknum Kapolsek Parigi Moutong Juga Diproses Secara Pidana
Lebih lanjut Achmadi mengungkapkan, nantinya untuk penanganan ke depan LPSK akan memberikan perlindungan yang juga di dalamnya disertai bantuan kepada korban.
Kendati begitu, saat ini dia belum dapat memberikan penjelasan lebih detail terkait penanganan yang akan dilakukan nantinya.
Sebab, pihak internal Polda Sulawesi Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Parimo Iptu IDGN.
"Tapi itu intinya, kami koordinasi dengan pihak Polda terkait kasus tersebut, hasilnya nanti dari bagaimana penyidikan di penanganan awal dan penanganan lebih lanjut, gitu penting, dan korban terus menjadi sebuah perhatian gitu ya sesuai dengan hak-hak dan ketentuan undang-undang," tukasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto mengatakan pihaknya masih tengah berkoordinasi untuk dapat memeriksa terduga korban asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN.
Baca juga: UPDATE Kasus Kapolsek Parigi Perkosa Anak Tahanan: Pelaku Dipecat, Chat WhatsApp Jadi Bukti
Didik menuturkan, koordinasi dilakukan antara Polri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Parigi Moutong.