"Selanjutnya korban ditagih melalui WhatsApp oleh empat nomor yang tidak dikenal. Yang pada intinya bahwa pinjaman sudah jatuh tempo, kalau tidak dibayar maka tagihan akan disebarkan ke seluruh kontak korban," jelasnya.
Selanjutnya, kata Iqbal, pelaku pun meneror dengan berbagai kalimat ancaman yang disertai dengan pemerasan.
Baca juga: Cerita Karyawan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Teror Peminjam Pakai Foto Tak Senonoh
Selain itu, foto korban yang disandingkan dengan editan lain yang mengandung muatan kesusilaan.
Korban pun membuat laporan ke Polda Jateng pada 12 Oktober. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mencari keberadaan pelaku.
"Pada tanggal 13 Oktober 2021, pukul 01.00 WIB. Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kasubdit 5/Tipidsiber melakukan penindakan kepolisian di rumah kos," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.