Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Tengah menangkap karyawan penagih utang perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal PT AKS berinisial AKA.
Dia ditangkap karena diduga melakukan ancaman dan menyebarkan konten asusila kepada korbannya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudussy menuturkan AKA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan teror yang berisikan ancaman dan konten asusila.
"Tersangka AKA alias A, karyawan PT AKS. Debt Collector yang menyebarkan konten bermuatan kesusilaan dan/atau ancaman yang disertai kekerasan," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Dijelaskan Iqbal, perusahaan PT AKS beroperasi melalui sebuah kantor di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kantor itu telah digerebek dan digeledah polisi.
Baca juga: Karyawan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Mengaku Teror Peminjam Pakai Foto Tak Senonoh
Adapun penyelidikan perkara itu didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B/429/IX/2021/SPKT/Polda Jateng tertanggal 16 September 2021.
Teror itu bermula saat korban mendapatkan SMS yang berisi link aplikasi pinjol dari nomor tak dikenal pada 4 Mei 2021 lalu.
Dia mendaftar mengisi identitas diri, nomor rekening, foto KTP hingga foto diri.
Setelah itu pada 11 September 2021, korban mendapat pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang meminta agar membayar pinjaman online sebesar Rp2,2 juta dan Rp1,34 juta.
Baca juga: Galak Saat Tagih Tapi Ciut Waktu Digrebek, Karyawan Pinjol Bongkar Alasan Kirimi Nasabah Foto Vulgar
Padahal, dia tidak pernah meminjam dari aplikasi tersebut.
Dijelaskan Iqbal, korban pun memeriksa tabungan dan tidak ada transaksi uang masuk sebagaimana disebutkan oleh aplikasi.
Korban pun mengabaikan pesan tersebut.