TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat penerbangan terbaru pada masa pandemi Covid-19.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan syarat baru penerbangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki Indonesia.
Aturan terbaru itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku efektif pada 14 Oktober 2021.
Berdasarkan SE tersebut, penumpang pesawat dari luar negeri selain menjalani tes PCR, juga wajib menjalani karantina terpusat 5 x 24 jam, dan pada hari ke-4 karantina kembali dilakukan tes RT-PCR.
Syarat lainnya adalah penumpang pesawat yang tiba harus sudah menerima vaksin dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Aturan Perjalanan Pesawat Terbang Kembali Diubah, Penumpang Wajib Tes PCR
Baca juga: Jokowi Minta Pembukaan Penerbangan Internasional Dievaluasi Rutin
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan, tes PCR dan karantina tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kasus impor varian baru.
Misalnya, Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara.
"Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Novie, Sabtu (16/10/2021).
"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus Covid 19," tambahnya.
Isi Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021
Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021:
1) Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah;
2) Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran;
b) Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c) Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
3) Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a) Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b) Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
(2) WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
(3) Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) WNA berusia 12 - 17 tahun;
(b) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
(c) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);
Baca juga: Cek di Sini, Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI Jakarta
Baca juga: ATURAN Terbaru Perjalanan Internasional, Ini 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia
(4) WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;
(5) Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:
(a) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
(b) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
i. telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
ii. menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuak akhir ke negara tujuan;
(c) Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan
(d) Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan dalam bahasa Inggris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
(6) kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
c) Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia;
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;
e) Mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandar udara keberangkatan (Negara Asal);
f) Bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan ketika terpapar COVID-19;
g) Dalam rangka untuk mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional pada saat keluar bandar udara, dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandar udara kedatangan yang hasilnya dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih 1 jam atau tes RT-PCR, dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dengan pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah; dan
(2) Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
h) Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud pada huruf g) angka (2) wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19;
i) Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf g);
j) Dalam hal hasil pemeriksaan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau tes RT-PCR pada saat kedatangan di bandar udara menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya dianggung mandiri;
k) Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;
l) Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 4 (empat) karantina;
m) Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l) menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
n) Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf l), maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejalan sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
o) Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l) dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional;
p) Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf o) dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM, atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina; dan
q) Kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional hanya dapat dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta-Tangerang, Bandar Udara Sam Ratulangi-Manado, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali, Bandar Udara Hang Nadim-Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah-Tanjung Pinang.
Informasi selengkapnya dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 >>> Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah/Seno Tri Sulistiyono)