News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Penerbangan Terbaru Masuk Indonesia Berlaku Mulai 14 Oktober 2021

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany

TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat syarat penerbangan terbaru masuk Indonesia.

Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah menetapkan syarat baru penerbangan bagi WNI dan WNA yang akan masuk Indonesia.

Penyesuaian ini dilakukan dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air

Baca juga: Syarat Tes Antigen Dikeluhkan Sopir Truk Logistik, Masa Berlaku Kini Diperpanjang Jadi 14 Hari

Berikut ini syarat penerbangan terbaru masuk Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021:

1) Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

2) Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran;
b) Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c) Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

3) Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a) Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b) Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

(2) WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

(3) Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) WNA berusia 12 - 17 tahun;
(b) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
(c) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini