News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Telah Terdaftar dalam DTKS

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang.

TRIBUNNEWS.COM - Penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dapat dicek pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, penyaluran bansos PKH kini telah memasuki tahap ke-4 untuk bulan Oktober 2021.

Hal itu dapat dilihat pada unggahan Kementerian Sosial (Kemensos) di akun Instagram resminya, @kemensosri.

Bansos PKH berhak diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 Periode Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP Saja

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya

Sementara itu pengkategorian juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos.

Berikut ketentuan penerima bansos PKH 2021 beserta jumlah bantuannya:

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

 - Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat yang harus dipenuhi lainnya adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini