TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dan tes RT-PCR sebelum keberangkatan.
Aturan ini tertulis dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 yang berlaku mulai 19 Oktober 2021.
Masyarakat dapat melakukan perjalanan domestik pesawat meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 1 November mendatang sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Aturan Penerbangan Lion Air
Baca juga: SYARAT Penerbangan Terbaru, Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin & Tes PCR
Berdasarkan Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021, berikut persyaratannya:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR H-2 sebelum keberangkatan pesawat
3. Memakai masker dengan benar
4. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat Garuda Indonesia harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Hal-hal yang harus diperhatikan untuk naik pesawat dikutip dari garuda-indonesia.com :
a. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI
Penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
b. Apabila terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
c. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS
d. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan
e. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik
f. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan hasil negatif tes RT - PCR atau rapid antigen sesuai destinasi tujuan.
g. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan
h. Penumpang dengan penerbangan domestik transit tidak keluar bandara/ tidak ganti penerbangan maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
i. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
j. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan
k. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan dizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Persyaratan penerbangan
Sementara itu, terdapat persyaratan untuk melakukan penerbangan pesawat Garuda Indonesia, sebagai berikut:
1. Rute Penerbangan Pulau Jawa ke Pulau Jawa
- Menunjukkan sertfikat dosis 1
- Tes RT-PCR 2 x 24 jam
- Rapid Antigen tidak berlaku
2. Rute Penerbangan Pulau Jawa ke Pulau Bali dan sebaliknya
- Khusus tujuan Bali, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode atau QR Code
- Menunjukkan sertifikat dosis 2
- RT-PCR 2 x 24 jam
- Rapid Antigen 1 x 24 jam
3. Rute Penerbangan Pulau Jawa dari luar selain bali dan sebaliknya
- Minimal sertifkat dosis 1
- RT-PCR 2 x 24 jam
- Rapid Antigen tidak berlaku
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia: Wajib Vaksin, Karantina hingga Gunakan PeduliLindungi
4. Rute Penerbangan ke Bali dari luar jawa dan sebaliknya
- Minimal sertifikat dosis 1
- RT-PCR 2 x 24 jam
- Rapid Antigen tidak berlaku
- Hasil negatif Rapid Antigen berlaku 1 x 24 jam jika dizinkan oleh KKP bandara keberangkatan dan dilengkapi sertifijat vaksin Covid-19 dosis lengkap (dosis kedua)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT - PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QR Code
- Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi
- Penumpang yang pernah terpapar Covid-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi
- Khusus keberangkatan dari Bali ke daerah asal penumpang
WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Syarat Naik Pesawat saat Pandemi Covid-19