TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto membeberkan sejumlah modus operandi berkaitan dengan tindak pidana terkait Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah ditangani.
Djoko menjelaskan penindakan terhadap sejumlah modus operandi tindak pidana tersebut merupakan bagian dari strategi represif yang dilakukan Polri dalam rangka pengawasan penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional.
Modus operandi tersebut, kata dia, di antaranya adalah penerbitan dan penggunaan dokumen hasil PCR yang dipalsukan.
Kemudian, pelanggaran protokol kesehatan dalam penggunaan masker dan membuat kerumunan dalam pemakaman.
Selanjutnya, kata dia, pembongkaran makam berkaitan dengan pasien covid atau yang sudah dimakamkan.
Lalu, penyerangan kepada petugas dalam penanganan covid-19.
Selain itu, kata dia, penjualan obat yang di atas harga eceran tertinggi dan penimbunan, penjulan obat tanpa izin edar, dan enyalahgunaan oksigen atau tabung oksigen.
Baca juga: Jadi Kontroversi, Begini Penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 Soal Wajib Tes PCR
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional Sinergi Pengawasan PC-PEN yang ditayangkan di kanal youtube Itjen Kemenkeu pada Kamis (21/10/2021).
"Penggelapan dana bantuan. Perusakan gedung atau barang fasilitas kesehatan. Penolakan pemakaman," lanjut Djoko.
Selain itu, kata dia, ada pula modus operandi tindak pidana berupa penolakan pemakaman atau pemotongan atau pungli dalam pemberian honor insentif terkait dengan covid baik terhadap tenaga kesehatan dan petugas pemakaman.
Kemudian, kata dia, ada pula pemotongan dan penggelapan penyalahgunaan bansos baik berupa BST, BPNT, melalui penyalahgunaan kartu keluarga sejahtera.
Lalu memalsukan identitas palsu sehingga terjadi penerimaan ganda dalam DTSK.
Selain itu, penyimpangan dan penyaluran BPNT yang melanggar peraturan umum.
Kemudian juga pemaketan, mark up harga atau mengurangi volume dalam BPNT dimaksud.
Selain itu, penerimaan BPUM oleh yang tidak berhak.
Ada pula, dana bansos yang tidak tersalurkan tidak segera dikembalikan ke kas negara.
"Berkaitan dengan pasal 2/3 UU Tipikor berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa bansos berupa sembako," kata Djoko.