News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Bobot Nilai SKB CPNS 2021 dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, Simak Selengkapnya

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bobot nilai SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, simak selengkapnya dalam artikel ini

TRIBUNNEWS.COM - Berikut bobot nilai SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ketentuan SKB tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri.

Mengutip setda.kalteng.go.id , peraturan tersebut telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta tanggal 7 Juni 2021.

Diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 untuk pedoman kebijakan umum dalam pelaksanaan pengadaan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah.

Sementara itu, pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Materi Beserta Bobot Nilainya

Baca juga: Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB

Dikutip dari bkn.go.id apabila Instansti Pusat melaksanakan SKB dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Instansi Pusat

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan.

3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Instansi Daerah

Pelaksanaan SKB pada Intansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau memiliki keahlian khusus.

Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis bentuk tes lain.

SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

Intansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Cara Download Sertifikat CAT Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di sertificat.bkn.go.id, Ini Selengkapnya

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Passing Grade dan Alurnya

Pengolahan SKB

Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Bobot Nilai SKB 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini