Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi.
Aktivasi rekening baru paling lambat 15 Desember 2021.
Apabila sampai tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU penerima akan dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Kendalikan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja, Kemnaker Optimalkan Panitia Pembina K3
Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Pastikan data yang diisikan sesuai data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id;