TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara untuk menyalurkan dana subsidi gaji Rp 1 juta bagi pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Bank Himbara yang dimaksud adalah BRI, BNI, Mandiri, BTN.
Dana subsidi gaji tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Baca juga: Kemnaker Minta Pekerja Perempuan Dapat Perlindungan Khusus dari Kekerasan Seksual
Bagaimana jika penerima tidak mempunyai rekening bank Himbara?
Apabila rekening penerima BSU yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan adalah rekening non-Himbara, dana BSU tetap dapat dicairkan.
Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @kemnaker.
Subsidi gaji tetap dapat dicairkan dengan membuka rekening kolektif atau Burekol.
Bank Himbara akan membuatkan rekening baru, sehingga BSU dapat ditransfer langsung.
Solusi ini juga berlaku bagi penerima BSU yang mempunyai bank Himbara namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer.
Masalah yang dimaksud adalah:
- Rekening pasif;
- Rekening tidak valid;
- Rekening sudah tutup;
- Rekening sudah dibekukan.