TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1.000.000 melalui laman bpjsketangakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id serta tahapan penyalurannya.
Program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021.
BSU adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, BSU berupa bantuan tunai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap sebesar Rp 1.000.000.
Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau call centre 175.
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Baca juga: Penerima BSU Rp 1 Juta Tidak Memiliki Rekening Himbara, Simak Cara Cairkan Dana Bantuannya
Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id :
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan
Cek Via laman Kemnaker
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.