TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021.
Peserta yang lolos tahap SKD akan melanjutkan ke tahap ujian SKB.
Ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS dan Solusi Jika Sertifikat Tidak Ditemukan
Baca juga: Cara Download Sertifikat CAT Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di sertificat.bkn.go.id, Ini Selengkapnya
Pada ujian SKB, peserta akan dihadapkan dengan ujian yang sesuai dengan bidang yang dilamar.
Ketentuan SKB tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021 dijelaskan, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.
Lantas, bagaimanakah ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021?
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;dan
c. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.