News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Musi Banyuasin

KPK Selisik Asal-usul Uang Rp 1,5 Miliar yang Ditemukan Saat Penangkapan Dodi Reza Alex Noerdin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan berupa uang Rp1,5 miliar di dalam tas merah saat penangkapan terhadap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, Jumat (15/10/2021).

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya kini akan menelusuri alasan Dodi membawa uang itu ke Jakarta.

"Kami pastikan nanti akan didalami lebih lanjut melalui pemanggilan para saksi," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Uang itu saat ini disita KPK sebagai bukti operasi tangkap tangan (OTT).

KPK, dikatakan Ali, tidak mau mudah percaya dengan Dodi terkait alasannya membawa uang itu.

Setidaknya, KPK butuh bukti dan keterangan saksi sebelum mempercayai sebuah alasan.

Bukti dan saksi itu akan dicari ke depannya.

"Segala informasi yang KPK terima akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi," kata Ali.

Baca juga: KPK Gelar OTT, Dua Kepala Daerah Terjaring OTT dalam Sepekan

Adapun Dodi ditangkap di salah satu lobi hotel di Jakarta dalam kegiatan OTT terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan saat akan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tim KPK melihat ada tas di mobil Dodi dan meminta ajudannya untuk membuka tas tersebut.

"Kami lihat di kendaraan yang dibawa untuk ke KPK itu ternyata ditemukan tas warna merah ketika kami minta ajudannya untuk mengambil tas itu setelah dibuka itu isinya tadi Rp1,5 miliar," kata Alex dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

"Masih didalami peruntukan, termasuk asal uang Rp 1,5 miliar itu dari mana, nanti akan didalami dalam proses penyidikan," imbuh dia.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan temuan uang Rp 1,5 miliar dari tas tersebut menjadi sesuatu yang menarik bagi penyidik.

Baca juga: KPK Akan Dalami Keterlibatan DPRD Musi Banyuasin di Kasus Suap Proyek Dodi Reza Alex Noerdin

Nantinya, kata dia, penyidik akan mendalami sumber uang itu dan untuk apa uang itu dibawa ke Jakarta.

"Nantinya akan kami dalami sumbernya asalnya dari mana uang tersebut, kemudian maksud dan tujuan uang itu dibawa (ke Jakarta)," ujar Setyo.

"Kemudian untuk apa keperluannya atau kepentingannya. Dari situ nanti mudah-mudahan kami bisa mendapatkan bukti," tambahnya.

Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, sebagai tersangka.

Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.

Baca juga: Dodi Reza Alex Noerdin Ditahan KPK, Gubernur Tunjuk Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Musi Banyuasin

Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, KPK menduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini