News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Kuasa Hukum Partai Demokrat: Gugatan Mantan Kader ke PTUN Jakarta Hanya Akal-akalan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim anggota kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto (batik kiri) dan Heru Widodo (batik kanan) saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyatakan gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat atas Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang hasil kongres Partai Demokrat kelima tahun 2020 hanya sebuah akal-akalan saja.

Diketahui gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.

Dirinya mengatakan, mekanisme keputusan atau aturan yang dipakai Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres tersebut dinilai sudah jelas.

Kata dia, dengan mengajukan gugatan ini tentunya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum

"Jadi kalau aturan-aturan itu kemudian dichalange melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Bambang saat ditemui awak media di PTUN, Kamis (21/10/2021).

Pria yang karib disapa BW itu menyayangkan langkah mantan kader yang membawa hal ini ke pengadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat: Jika Kader Ada yang Keberatan AD/ART Harusnya Selesaikan di Mahkamah Partai

Sebab kata dia, jika para kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya bisa disampaikan ke mahkamah partai.

"Kalau kau mau mempersoalkan itu waktunya harus ada. Caranya, mekanismenya, juga harus melakukan keberatan, harus mengajukan banding, itu semua aturan," kata dia.

Akan tetapi upaya itu tidak ditempuh para mantan kader yang malah membawanya ke pengadilan.

Padahal kata dia, persoalan yang dibawa ke pengadilan merupakan suatu hal yang bukan main-main.

"Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan, nggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain-main dan ini bisa berbahaya sekali," ucapnya.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva Belum Komunikasi dengan SBY maupun Yusril 

Dalam kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum Partai Demokrat lainnya Heru Widodo, juga menyoroti terkait gugatan pengesahan kongres kelima Partai yang didalamnya juga diatur tentang AD/ART Partai.

Seharusnya kata dia, AD/ART itu dipahami sebagai konsensus produk aturan internal Partai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini