Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyatakan gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat atas Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang hasil kongres Partai Demokrat kelima tahun 2020 hanya sebuah akal-akalan saja.
Diketahui gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Dirinya mengatakan, mekanisme keputusan atau aturan yang dipakai Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres tersebut dinilai sudah jelas.
Kata dia, dengan mengajukan gugatan ini tentunya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
"Jadi kalau aturan-aturan itu kemudian dichalange melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Bambang saat ditemui awak media di PTUN, Kamis (21/10/2021).
Pria yang karib disapa BW itu menyayangkan langkah mantan kader yang membawa hal ini ke pengadilan.
Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat: Jika Kader Ada yang Keberatan AD/ART Harusnya Selesaikan di Mahkamah Partai
Sebab kata dia, jika para kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya bisa disampaikan ke mahkamah partai.
"Kalau kau mau mempersoalkan itu waktunya harus ada. Caranya, mekanismenya, juga harus melakukan keberatan, harus mengajukan banding, itu semua aturan," kata dia.
Akan tetapi upaya itu tidak ditempuh para mantan kader yang malah membawanya ke pengadilan.
Padahal kata dia, persoalan yang dibawa ke pengadilan merupakan suatu hal yang bukan main-main.
"Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan, nggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain-main dan ini bisa berbahaya sekali," ucapnya.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva Belum Komunikasi dengan SBY maupun Yusril
Dalam kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum Partai Demokrat lainnya Heru Widodo, juga menyoroti terkait gugatan pengesahan kongres kelima Partai yang didalamnya juga diatur tentang AD/ART Partai.
Seharusnya kata dia, AD/ART itu dipahami sebagai konsensus produk aturan internal Partai.
Di mana jika ada keberatan dalam pengesahannya harusnya diselesaikan di internal Partai melalui Mahkamah Partai Demokrat.
"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," ucapnya.
Baca juga: Demokrat Soroti Dua Tahun Jokowi-Maruf: Kondisi Politik dan Demokrasi Terus Memburuk
Terlebih kata dia, Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan atau produk internal partai.
Sehingga seharusnya seluruh kader Demokrat dapat memanfaatkan ruang diskusi tersebut jika ada yang merasa keberatan bukan membuat gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai," kata dia.
"Kalau seandainya enggak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Partai, melalui peradilan umum, bukan pengadilan tata usaha negara. Jadi itu dua titik krusial yang nanti akan kita coba tanyakan kepada ahli yang diajukan oleh penggugat," ujarnya.
Sebelumnya, tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik (Parpol).