News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Perum Perindo

Saksi Dugaan Kasus Korupsi Perum Perindo Meninggal Dunia di Ruang Pemeriksaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak

Hingga saat ini saksi IP telah dibawa dengan ambulans ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa yang terletak di Jakarta Timur.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada periode 2016-2019.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo bernama Wenny Prihatini, Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni.

"Tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam keterangannya Kamis (21/10/2021).

Ia menyebutkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Mereka ditetapkan tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup.

Dijelaskan Leo, ketiganya juga langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda usai ditetapkan tersangka.

Adapun tersangka Wenny ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedangkan, kedua tersangka lainnya yaitu Lalam dan Nabil ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021," jelasnya.

Adapun ketiganya ditetapkan tersangka dalam pokok perkara terkait proses perdagangan yang diduga bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah.

Tujuan MTN itu digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.

"MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini