TRIBUNNEWS.COMĀ - Berikut syarat penerbangan ke Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru.
Diketahui PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021 mendatang.
Namun masyarakat saat ini sudah bisa melakukan perjalanan udara domestik termasuk ke Jakarta.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, saat ini wilayah DKI Jakarta masuk dalam kriteria PPKM level 2.
Maka masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi pesawat ke Jakarta juga harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 soal Bioskop yang Dibuka di Wilayah Jawa dan Bali
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, Ini Kata Kemenhub
Berikut Syarat Penerbangan ke Wilayah Jakarta, Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:
- menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
- tetap memakai masker dengan benar
- tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
- pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Baca juga: 122 Tenaga Kesehatan TNI Dikirim ke Kabupaten Tangerang, Bantu Target Vaksinasi 70 Persen
Baca juga: Sinovac Siap Dukung Indonesia Jadi Pusat Vaksin di Kawasan Regional
Dikutip dari Garuda Indonesia, berikutĀ hal-hal yang perlu diperhatikan saat akan naik pesawat:
- Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat