News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tes PCR Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat, Penjelasan Kemenhub hingga Kata Serikat Karyawan Garuda

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Adanya berbagai kelonggaran pada peberapan PPKM.Level 3 ini disambut baik oleh para calon penumpang pesawat. (Warta Kota/Nur Ichsan) *** Local Caption ***

TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru berupa kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat terbang menuai kontroversi.

Pasalnya, harga tes PCR lebih malah dibanding tes antigen.

Kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan baru ini berlaku seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 18 Oktober hingga 1 November 2021. 

Dalam aturan baru ini, pelaku perjalan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Tambah Biaya Karantina hingga Pemeriksaan PCR, Ongkos Umrah Diprediksi Naik hingga 30 Persen

Hal lain yang wajib penumpang siapkan adalah hasil tes negatif Covid-19.

Surat keterangan negatif Covid-19 tersebut diambil dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kedua.

Aturan ini menuai penolakan dari sebagian kalangan masyarakat karena di aturan sebelumnya, tes antigen diperbolehkan sebagai syarat untuk naik pesawat terbang.

Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (21/10/2021), berikut rangkuman terkait pro kontra tes PCR jadi syarat penumpang pesawat terbang:

1. Penjelasan Kemenhub

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkap alasan menghapus tes antigen bagi penumpang pesawat dan mewajibkan tes PCR.

Menurut Adita, dengan syarat baru tersebut, maskapai penerbangan diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen.

"Maskapai boleh mengangkut penumpang tanpa batasan kapasitas alias bisa 100%," ungkap Adita kepada Kontan.co.id, Rabu (20/10/2021).

Hal ini berbeda dengan moda kereta api, di mana penumpangnya hanya diwajibkan tes antigen karena kereta hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca juga: Anggota DPR dari PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Adita melanjutkan, penambahan kapasitas penumpang pesawat hingga 100 persen sudah seharusnya diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan guna mencegah penularan covid-19.

Pengetatan itu yakni dengan tes PCR meski penumpang tersebut sudah divaksin.

2. Kata Satgas Covid-19

Tak jauh berbeda dengan penjelasan Kemenhub, Satgas Covid-19 juga memberi penjelasan serupa.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan kewajiban tes PCR diterapkan lantaran sudah tidak ada pembatasan jarak tempat duduk saat di dalam pesawat.

Hal itu sebagai ujicoba pelonggaran mobilitas sebagai bagian upaya pemulihan ekonomi. 

Penerapan tes PCR karena hasil tes PCR lebih akurat dibanding tes antigen. 

"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," ujarnya saat konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual pada Kamis (21/10/2021).

Prof Wiku memastikan, prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara sebagai upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.

"Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen," imbuh Prof Wiku.

Diharapkan, pada saat peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi tidak terjadi potensi penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan RT-PCR.

3. Serikat Karyawan Garuda Minta Tarif PCR Diturunkan

Kewajiban syarat tes PCR bagi penumpang pesawat direspons oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia.

Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty mengatakan kewajiban tes PCR dianggap memberatkan penumpang dan berdampak pada maskapai. 

"Hal ini sangat memberatkan konsumen pesawat udara karena harga tes PCR sangat mahal. Akibat dari mahalnya tes PCR, maka akan berdampak pada menurunnya secara signifikan tingkat isian penumpang pesawat udara," ujarnya dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah membuat kebijakan terkait syarat penerbangan yang tetap dapat mendorong tumbuhnya perekonomian di sektor pariwisata. Sebab, selama pandemi Covid-19, sektor pariwisata menjadi yang sangat terimbas.

Baca juga: Syarat Penerbangan ke Jakarta Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR

Tomy mengungkapkan, pihaknya meminta pemerintah bisa menerapkan kebijakan wajib tes PCR dengan dibarengi penurunan harga tes PCR menjadi dikisaran Rp 25.000-Rp 50.000.

"Kebijakan yang kami harapkan, pemerintah menurunkan harga tes PCR pada kisaran Rp.25.000-Rp 50.000," kata dia.

Selain itu, ia meminta, pemerintah memperbolehkan kembali anak di bawah usia 12 tahun untuk bisa bepergian menggunakan pesawat.

Dia meyakini, dengan kedua kebijakan tersebut bisa mengerek perekonomian di sektor pariwisata.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com) (Kontan.co.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini