News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang Minta Menteri ATR/BPN Mengundurkan Diri

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengundurkan diri dari jabatannya di Kabinet Indonesia Maju. 

Sebab, dia melihat adanya konflik pertanahan antara masyarakat dengan para pengusaha.  

"Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil seharusnya sebagai seorang sosok pemimpin/ akademisi yang mumpuni sebaiknya mengundurkan diri dari Kabinet Presiden Jokowi," kata Junimart dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Hal itu ditegaskan Junimart sebagai konsekuensi atas carut marutnya konflik pertanahan antara masyarakat dengan para pengusaha. 

Akibat pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pengusaha oleh Kementerian ATR/BPN yang kerap kali mengesampingkan hak hukum atas tanah masyarakat. 

"Carut marut pertanahan di Indonesia semakin menggurita terbukti dari konflik konflik yang terjadi di masyarakat menyangkut pemberian HGU, HGB dan ijin lainnya kepada para pengusaha dibeberapa daerah menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena sering kali dari hak atas tanah yang diberikan itu, masyarakat justru menjadi kehilangan tanah," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Junimart Girsang Temui Pengunjuk Rasa Korban Konflik Pertanahan di Simalungun

Selain itu, realita kian maraknya aksi mafia tanah di Indonesia yang justru melibatkan para oknum dari Kementerian ATR/BPN secara bersama-sama dengan para mafia tanah. 

Hal itu menurut Junimart, hasil dari aksi pembiaran yang selama ini dilakukan oleh Sofyan Djalil kepada para bawahannya. 

"Belum lagi, makin maraknya mafia-mafia tanah yang melibatkan internal dari Kementerian ATR/BPN itu sendiri. Permafiaan ini diamini oleh Sofyan Djalil dan memang ada yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur. Menurut saya ini adalah buah dari pola pembiaran yang selama ini dilakukan oleh Menteri Sofyan Djalil," ucap Junimart. 

Lebih lanjut, Junimart mengatakan jika Sofyan Djalil tidak bersedia mengundurkan diri dari jabatannya, sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertindak tegas dengan mencopot jabatan Sofyan Djalil. 

"Jadi jika tidak bersedia mundur, lebih baik Presiden Jokowi mencopot Sofyan Djalil. Karena hasil temuan kami di Komisi II ketika melakukan kunjungan-kunjungan kerja ke daerah, menemukan pemberian HGU dan dan hak tanah lainnya kepada para pengusaha jelas-jelas telah merugikan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Junimart Girsang Desak Kementerian ATR/BPN Ukur Ulang HGU di Puncak 2000 Siosar

Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR itu mengungkapkan setidaknya terdapat sebanyak lima poin yang menjadi catatan buruk Kementerian ATR/BPN dibawah kepemimpinan Sofyan Djalil. 

"Pertama, penyebab Sertipikasi PTSL bermasalah, karena pengukuran melibatkan pihak ketiga dalam hal ini surveiyor yang ditunjuk lewat lelang pekerjaan oleh BPN Pusat. Dimana validitas pengukurannya menurut saya semi ilegal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, karena dilakukan oleh pihak ketiga yang mana kontrol kwalitas pekerjaan pihak ketiga tidak mempunyai kekuatan hukum (Rechtkadaster). Bahkan ada oknum pengukuran yang melakukan pengukuran tanah cukup di atas meja seperti potong tahu," ucapnya. 

Selain itu dalam catatan kedua, lanjut Junimart, seleksi pejabat eselon III dan II di lingkungan Kementerian ATR/BPN selama ini berlangsung sangat diskriminatif cenderung KKN dimana banyak ASN yang memenuhi syarat tidak bisa menduduki jabatan strategis bahkan sebaliknya. 

"Sistem pemilihan seperti ini menyuburkan mafia tanah, karena sebagai akibatnya para kepala kantor di tingkat daerah Kabupaten/Kota dan kepala kantor wilayah di tingkat Provinsi, pada akhirnya tidak berani menindak para mafia tanah di daerah masing-masing sebagaimana yang diinginkan presiden Jokowi. Dengan alasan memilih aman demi jabatan mereka, sebaliknya para kepala kantor yang ingin menumpas mafia tanah, malah tidak diijinkan," kata Junimart.

Baca juga: Junimart Girsang Salurkan Bantuan Bahan Pokok untuk Warga di Simalungun

Ketiga keberadaan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, selama ini dinilai  kurang bekerja menjalankan landreform dan penanganan konflik agraria. 

Hal tersebut dikatakannya sebagai salah satu penyebab selama satu tahun terakhir pengukuran ulang terhadap konflik HGU tidak pernah bisa terealisasi. 

"Keempat, maraknya buku tanah atau warkah pendaftaran tanah yang hilang, pada hal warkah itu kumpulan berkas penerbitan sertifikat tanah yang disimpan oleh BPN. Ketika barang berharga itu hilang akibatnya kepastian sertifikat tidak terpenuhi, dan ironisnya lagi banyak sertifikat tanah terbit yang lokasinya tidak bisa ditemukan," ujarnya. 

Sedangkan catatan kelima, Kementerian ATR/BPN dianggap lebih memprioritaskan program pemberian Sertifikat Tanah Gratis atau PSTL yang tidak sesuai sasaran dibandingkan dengan pemberian sertifikat tanah Redistribusi kepada para petani penggarap atas lahan yang dibagikan oleh negara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. 

"Sertifikasi redistribusi  terhambat, karena Kementerian ATR/BPN lebih memprioritaskan PSTL dari pada Redistribusi," katanya. 

Karenanya Junimart menyakini, Kementerian ATR/BPN dibawah kepemimpinan Sofyan Djalil dalam menjalankan program pertanahan Presiden Jokowi diantaranya pemberian sertifikat tanah gratis atau PTSL, Redistribusi, Reforma Agraria. Hanya sebatas euforia semata dan jauh dari target.

Baca juga: Dukung Instruksi Presiden, Junimart: Tidak Boleh Ada Permintaan Vaksin dari Pemda yang Diabaikan

"Saya meyakini Presiden Jokowi tidak mengetahui fakta fakta permasalahan pertanahan yang terjadi ini di Masyarakat. PTSL, Redis, Reforma Agraria hanya sebatas euforia. Jauh dari target yang dicanangkan oleh presiden bahwa tanah harus pro rakyat sesuai pasal 33 UUD 1945. Ditambah lagi keluhan masyarakat tentang sistem pelayanan Badan Pertanahan untuk pengurusan sertifikasi.  SOP nya yang tidak berjalan, pengamatan saya berdasar croscek lapangan Menteri ATR/ BPN ini asbun saja," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini