TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta kasus Bripda AB, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran.
Diketahui viral video yang memperlihatkan seorang anggota Korlantas berpacaran dengan kekasihnya menggunakan mobil dinas PJR.
Belakangan diketahui, polisi tersebut adalah Bripda AB.
Bripda AB rupanya adalah adik ipar dari Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: Minta Maaf, Polantas Tangerang yang Goda Pengendara Motor Wanita Mengaku Hanya Ingin Cari Teman
Ahok pun memberi tanggapan ulah adik iparnya tersebut.
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021), berikut fakta-fakta terkait kasus Bripda AB:
1. Dimutasi ke jabatan staf
Setelah tindakannya menggunakan mobil PJR untuk pacaran viral, Bripda AB dimutasi ke jabatan staf.
Hal itu diungkap oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo.
Dikutip dari Kompas.com, mutasi terhadap Bripda AB itu dalam rangka penegakan disiplin.
Selain melakukan mutasi, Bripda AB juga akan segera disidang.
"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo, dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Ini Penjelasan Kakorlantas Polri soal Polisi yang Gunakan Mobil PJR untuk Pacaran
Keputusan mutasi itu dituangkan dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021.
Berdasar surat tersebut, Bripda AB dimutasikan sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.