Ia mengatakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi pasti ada konsekuensi yang harus diterima.
Termasuk pelanggaran yang dilakukan adik iparnya, ia yakin Polri akan profesional dalam menindak pelanggaran itu.
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas. Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," tambah Ahok.
3. Kompolnas: Mobil dinas dibeli dengan dana APBN
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut angkat suara terkait viralnya anggota Korlantas Polri yang berpacaran di mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR).
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum polantas yang diketahui bernama Bripda Arjuna Bagas (AB) itu tidak dibenarkan.
Kata dia, kendaraan dinas yang dikhususkan untuk polantas tersebut harus digunakan sesuai dengan tanggungjawab.
"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas. Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Mobil PJR Ringsek Dilindas Dump Truk di Tol Tangerang Merak, 6 Orang Terluka Termasuk 2 Polisi
Atas hal itu, dirinya mengingatkan untuk seluruh anggota Polri maupun TNI harus bijak dalam menggunakan fasilitas dinas tersebut.
Kata Poengky, setiap kebutuhan yang bersifat pribadi dan bukan kepentingan dinas, harus secara profesional dipenuhi dengan kepemilikan pribadi.
"Semua harus sadar, tahu diri, disiplin dan bertanggungjawab dalam penggunaannya. Untuk semua keperluan pribadi, ya harus menggunakan milik pribadi," bebernya.
"Sebagai anggota Polri, harus bersikap sederhana, bisa membedakan mana tugas dan mana pribadi," sambung Poengky.
(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Saputra/Fandi Permana) (Kompas.com/Tsarina Maharani)