News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Dinas PJR Dipakai Pacaran

FAKTA Mobil PJR Dipakai untuk Pacaran, Bripda AB Adik Ipar Ahok hingga Kompolnas Beri Tanggapan

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mobil PJR

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta kasus Bripda AB, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. 

Diketahui viral video yang memperlihatkan seorang anggota Korlantas berpacaran dengan kekasihnya menggunakan mobil dinas PJR.

Belakangan diketahui, polisi tersebut adalah Bripda AB.

Bripda AB rupanya adalah adik ipar dari Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca juga: Minta Maaf, Polantas Tangerang yang Goda Pengendara Motor Wanita Mengaku Hanya Ingin Cari Teman 

Ahok pun memberi tanggapan ulah adik iparnya tersebut. 

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021), berikut fakta-fakta terkait kasus Bripda AB:

1. Dimutasi ke jabatan staf

Setelah tindakannya menggunakan mobil PJR untuk pacaran viral, Bripda AB dimutasi ke jabatan staf.

Hal itu diungkap oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo.

Dikutip dari Kompas.com, mutasi terhadap Bripda AB itu dalam rangka penegakan disiplin.

Selain melakukan mutasi, Bripda AB juga akan segera disidang.

"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo, dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Ini Penjelasan Kakorlantas Polri soal Polisi yang Gunakan Mobil PJR untuk Pacaran

Keputusan mutasi itu dituangkan dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021.

Berdasar surat tersebut, Bripda AB dimutasikan sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Sebelumnya, ia merupakan Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.

Surat perintah dan keputusan itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono pada Jumat ini.

2. Dilakukan penahanan

Selain dimutasi, Bripda AB juga ditahan untuk sementara waktu. 

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Irjen Ferdy Sambo saat diminta konfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono menyebut tindakan Bripda AB yang menggunakan mobil dinas PJR untuk pacaran jelas tindakan salah. 

Mobil dinas PJR hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas. 

Istiono pun mengatakan, jika AB terbukti bersalah telah menggunakan mobil PJR untuk pacaran, maka ia akan dimutasikan.

"Ya, tidak boleh. Kalau terbukti salah ya, dimutasikan ke staf," kata dia.

3. Tanggapan Ahok

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, membenarkan Bripda AB adalah adik iparnya. 

Meski merupakan adik iparnya, Ahok menyatakan tidak mencampuri urusan tersebut. 

Ia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Propam Polri. 

"Iya itu adik istri saya. Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," kata Ahok saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Nasib Polisi PJR yang Langgar Marka Jalan, Ditilang dan Disuruh Bersihkan Masjid, Foto Sempat Viral

Ia mengatakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi pasti ada konsekuensi yang harus diterima.

Termasuk pelanggaran yang dilakukan adik iparnya, ia yakin Polri akan profesional dalam menindak pelanggaran itu.

"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas. Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," tambah Ahok.

3. Kompolnas: Mobil dinas dibeli dengan dana APBN

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut angkat suara terkait viralnya anggota Korlantas Polri yang berpacaran di mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR).

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum polantas yang diketahui bernama Bripda Arjuna Bagas (AB) itu tidak dibenarkan.

Kata dia, kendaraan dinas yang dikhususkan untuk polantas tersebut harus digunakan sesuai dengan tanggungjawab.

"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas. Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Mobil PJR Ringsek Dilindas Dump Truk di Tol Tangerang Merak, 6 Orang Terluka Termasuk 2 Polisi

Atas hal itu, dirinya mengingatkan untuk seluruh anggota Polri maupun TNI harus bijak dalam menggunakan fasilitas dinas tersebut.

Kata Poengky, setiap kebutuhan yang bersifat pribadi dan bukan kepentingan dinas, harus secara profesional dipenuhi dengan kepemilikan pribadi.

"Semua harus sadar, tahu diri, disiplin dan bertanggungjawab dalam penggunaannya. Untuk semua keperluan pribadi, ya harus menggunakan milik pribadi," bebernya.

"Sebagai anggota Polri, harus bersikap sederhana, bisa membedakan mana tugas dan mana pribadi," sambung Poengky.

(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Saputra/Fandi Permana) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini