News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

PPPK 2021: Ini Gaji, Tunjangan, Serta Hak Cuti yang Didapat

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS Kemenkumham - Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut merupakan gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK).

Hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK telah diumumkan.

Bagi Anda yang merupakan peserta PPPK yang lolos, akan mendapat beberapa hak sebagai pegawai.

Beberapa hak tersebut di antaranya gaji, tunjangan, serta cuti.

Perlu diketahui, jumlah besaran gaji PPPK didasarkan pada masa kerja dan golongan.

Mengenai cuti, PPPK berhak mendapatkan cuti yang bisa dipakai sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tunjangan PPPK disesuaikan dengan tunjangan yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja saat ini.

Lantas, berapa besaran gaji, cuti, serta tunjangan yang akan diperoleh PPPK?

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tinggal Hitung Hari, Berikut Alur dan Jadwalnya

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Guru Dilengkapi dengan Materi Soal, Simak Selengkapnya

Mengenai gaji serta tunjangan, diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

1. Gaji

Berikut besaran gaji yang berhak diperoleh PPPK berdasarkan golongan:

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini