TRIBUNNEWS.COM - Berikut merupakan gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK).
Hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK telah diumumkan.
Bagi Anda yang merupakan peserta PPPK yang lolos, akan mendapat beberapa hak sebagai pegawai.
Beberapa hak tersebut di antaranya gaji, tunjangan, serta cuti.
Perlu diketahui, jumlah besaran gaji PPPK didasarkan pada masa kerja dan golongan.
Mengenai cuti, PPPK berhak mendapatkan cuti yang bisa dipakai sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tunjangan PPPK disesuaikan dengan tunjangan yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja saat ini.
Lantas, berapa besaran gaji, cuti, serta tunjangan yang akan diperoleh PPPK?
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tinggal Hitung Hari, Berikut Alur dan Jadwalnya
Baca juga: Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Guru Dilengkapi dengan Materi Soal, Simak Selengkapnya
Mengenai gaji serta tunjangan, diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
1. Gaji
Berikut besaran gaji yang berhak diperoleh PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II