Rp 3.964.500 - 6.511.100
- Golongan XVII
Rp 4.132.200 - 6.786.500
2. Tunjangan
Berikut beberapa tunjangan yang berhak didapatkan PPPK, yakni:
1. Tunjangan keluarga;
2. Tunjangan pangan;
3. Tunjangan jabatan struktural;
d. Tunjangan jabatan fungsional;
e. serta Tunjangan lainnya.
3. Cuti
Mengenai cuti PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
A. Cuti Bersama
Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.
PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
B. Cuti Tahunan
PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana adalah 12 (dua belas) hari kerja.
Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
C. Cuti Sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan
ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
D. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
PPPK dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Hak cuti melahirkan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Perlu diketahui, PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Materi SKB CPNS 2021 dan Ketentuannya, SKB Sistem CAT Berdurasi 90 Menit
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar CPNS 2021