Ia lalu meminta perhatian Satgas Covid-19 bahwa mobilisasi masyarakat untuk tujuan ekonomi, justru akan terhambat dengan mewajibkan tes PCR sekali perjalanan bagi masyarakat yang sudah divaksin.
Baca juga: G20 Didesak Tingkatkan Donasi Vaksin Covid-19 ke Negara Selatan Global
Baca juga: Golkar: Pertumbuhan Ekonomi Terjaga, Pandemi Covid-19 Terkendali Bukti Program Jokowi – Ma’ruf
Diketahui, tes PCR menjadi persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan transportasi udara.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan dengan hasil negatif Covid-19 tes RT-PCR.
Satgas Covid-19 menyebut, tes PCR memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada Rapid Test Antigen.
Pengetatan metode testing menjadi PCR dilakukan karena seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas sudah tak diterapkan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)