TRIBUNNEWS.COM - Relawan Pro Jokowi (Projo) mendesak Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 segera meninjau kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
Ketua Satgas Gerakan Nasional Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO, Panel Barus, mengatakan pihaknya kecewa dengan kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat.
"Projo aktif melakukan percepatan dan perluasan vaksinasi gratis untuk rakyat."
"Tapi kami kecewa dengan kewajiban tes PCR," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021).
Panel Barus menjelaskan, di kalangan masyarakat muncul banyak pertanyaan mengenai efektifitas tes PCR jika dikaitkan dengan vaksinasi.
Menurutnya, vaksinasi telah digalakkan dan datanya bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Pengamat: Memberatkan Calon Penumpang
Baca juga: Tes PCR Wajib Bagi Penumpang Pesawat, Golkar: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati
Namun, kata dia, bukti telah divaksin tidak menggugurkan kewajiban calon penumpang pesawat udara menunjukkan hasil negatif Covid-19 pada tes PCR.
Sehingga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat yang baru yakin dan mau divaksin.
"Mereka bertanya, kalau sudah divaksin kok masih harus tes PCR."
"Satgas Covid-19 harus bertindak cepat," terang Panel Barus.
Baca juga: Aturan PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Tuai Kritikan: Diminta Kaji Ulang hingga Harga Tes Diturunkan
Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat Bakal Dievaluasi Bertahap
Projo juga mengingatkan Satgas Covid-19 bahwa harga tes PCR perlu ditinjau ulang agar tidak memberatkan masyarakat.
Lalu, pemotongan harga diperlukan supaya tidak diangggap seperti memanfaatkan kesusahan masyarakat selama pandemi Covid-19.
Panel mengatakan, bukti telah divaksin yang terdapat dalam PeduliLindungi sudah cukup bagi masyarakat.
Menurutnya, tidak perlu diperberat dengan PCR yang biayanya tidak bisa dibilang murah.
Ia lalu meminta perhatian Satgas Covid-19 bahwa mobilisasi masyarakat untuk tujuan ekonomi, justru akan terhambat dengan mewajibkan tes PCR sekali perjalanan bagi masyarakat yang sudah divaksin.
Baca juga: G20 Didesak Tingkatkan Donasi Vaksin Covid-19 ke Negara Selatan Global
Baca juga: Golkar: Pertumbuhan Ekonomi Terjaga, Pandemi Covid-19 Terkendali Bukti Program Jokowi – Ma’ruf
Diketahui, tes PCR menjadi persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan transportasi udara.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan dengan hasil negatif Covid-19 tes RT-PCR.
Satgas Covid-19 menyebut, tes PCR memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada Rapid Test Antigen.
Pengetatan metode testing menjadi PCR dilakukan karena seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas sudah tak diterapkan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)