Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai Yusmada (YM) dalam kasus dugaan suap terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019 dinyatakan lengkap.
"Tim Jaksa Kamis (21/10/2021) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka YM (Yusmada) dari Tim Penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Kata Ali, penahanan terhadap Yusmada dilanjutkan oleh Tim Jaksa, untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam waktu 14 hari kerja, lanjutnya, segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa.
"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," imbuh Ali.
KPK pada Jumat (27/8/2021) mengumumkan Yusmada dan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Ditanya Soal Bekingan Azis Syamsuddin di KPK, Sekda Tanjungbalai Yusmada Bungkam
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.
Setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.
Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali dengan menelepon Syahrial dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh Syahrial.
Selanjutnya pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.
Baca juga: Sekda Tanjungbalai Yusmada Bungkam Ditanya Sosok 8 Bekingan Azis Syamsuddin di KPK
Atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, Sajali atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta.
Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali untuk diteruskan ke Syahrial.
Bungkam ditanya bekingan Azis Syamsuddin di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada, hari ini, Kamis (21/10/2021).
Usai diperiksa, Yusmada ogah memberikan penjelasan tentang orang dalam mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Yusmada memilih untuk langsung masuk ke mobil tahanan.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya.
Yusmada merupakan orang yang menyebut ada delapan bekingan Azis Syamsuddin di KPK.
Dia membeberkan itu saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Terpisah, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menyebut orang dalam Azis di bekas kantornya tidak ada.
Robin menegaskan hal itu usai diperiksa KPK pada Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Deputi KPK Tantang Novel Baswedan Serahkan Bukti Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin
"Saya jawab enggak ada seperti di keterangan saya sebelumnya," ujar Robin.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut punya delapan orang bekingan di KPK.
Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui hal tersebut.
Novel mengaku tahu karena dirinya merupakan orang pertama yang melaporkan permainan kotor Stepanus Robin Pattuju.
Saat mengetahui tindakan Robin, Novel tidak percaya dia bermain sendiri.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya," kata Novel di akun Twitter @nazaqistsha, Rabu (6/10/2021).
Novel tidak memerinci nama-nama orang yang diduganya membantu Robin.
Namun, dia yakin orang-orang itu terafiliasi dengan Azis Syamsuddin.
Nama-nama itu sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tetapi tidak jalan," tutur Novel.