News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Stafsus Kementerian ATR/BPN: Sofyan Djalil Mengejar Para Mafia Tanah Sampai ke Ujung Langit

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan sambutan saat menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus dan Jubir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi, merespons adanya pihak yang menyarankan Sofyan Djalil mundur dari posisi Menteri ATR/BPN.

Taufiqulhadi mengatakan, selama kepemimpinan Sofyan Djalil sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, ada kemajuan positif dalam penanganan masalah pertanahan.

Misalnya, untuk memberantas mafia tanah, Sofyan Djalil membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

Bahkan, kata Taufiq, para mafia tanah ini berencana menyerang balik Sofyan Djalil dengan mendesak mundur dari jabatannya.

"Saya sampaikan, ada kemajuan sangat besar di kementerian ATR/BPN selama kepemimpinan Pak Sofyan Djalil. Paling utama dan sangat penting, Sofyan Djalil mengejar para mafia tanah sampai ke ujung langit," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

"Dia bersumpah, negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah. Dulu, semua pihak menikmati kondisi yang tanpa Satgas Anti mafia tanah. Akibatnya para mafia merajalela. Tapi meski merajalela, semua menganggap aman tanpa mafia," lanjutnya.

Taufiqulhadi mengatakan, para mafia tanah ini kerap mencari celah untuk menyalahkan Sofyan Djalil, dengan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang ATR/BPN, atau menggugat sesuatu yang telah baik di ATR/BPN.

Misalnya Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Taufik menjelaskan bahwa HGU merupakan wewenang gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi. Gubernur yang merekomendasikan, bukan BPN.

"Wewenang BPN hanya pada persoalan mengadministrasikan saja, yaitu memberikan hak berupa HGU atau HGB," ujarnya.

Baca juga: Langkah Sofyan Djalil Berantas Mafia Tanah, Minta Bantuan Polisi, KY dan MA

Selain itu konflik agraria yang terjadi di tanah negara.

Dia mencontohkan, tanah yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang berkonflik dengan masyarakat.

Konflik agraria di lahan PTPN tidak bisa diselesaikan oleh BPN karena itu domainnya Kementerian BUMN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini