News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Transportasi Darat, Laut dan Udara

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Adanya berbagai kelonggaran pada peberapan PPKM.Level 3 ini disambut baik oleh para calon penumpang pesawat. (Warta Kota/Nur Ichsan) *** Local Caption ***

- Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan PCR atau rapid tes antigen layak diberikan kepada anak-anak.

Adanya keputusan ini dapat memudahkan masyarakat khususnya bagi yang memiliki kepentingan yang mendesak, seperti orang tua pindah tugas, bekerja,  perjalanan dinas, dan lain-lain.

Sementara itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.

Untuk wilayah Jawa – Bali

Sopir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen.

1. Opsi 1 kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);

2. Opsi 2 Sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam).

3. Opsi 3 Sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Wilayah non Jawa - Bali

- Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Selain itu, terdapat aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin.

Bagi Pelaku Perjalanan dengan Komorbid

Terdapat aturan tambahan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin, yakni:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini