News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Transportasi Darat, Laut dan Udara

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Adanya berbagai kelonggaran pada peberapan PPKM.Level 3 ini disambut baik oleh para calon penumpang pesawat. (Warta Kota/Nur Ichsan) *** Local Caption ***

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku sejak 21 Oktober 2021.

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait syarat dan aturan perjalanan dalam negeri.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri, harus menaati aturan dan persyaratan baru yang berlaku.

Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan di Dalam Negeri: Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Antigen

Dikutip dari Covid19.go.id, Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan beberapa keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21 tahun 2021, Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 dan No.54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88, 89 tahun 2021.

"Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," ungkap Wiku dalam keterangan pers bersama Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (21/10/2021) yang disiarkan pada YouTube BNPB Indonesia.

Syarat perjalanan khusus bagi pelaku transportasi udara kian diperketat dengan menggunakan RT-PCR berlaku untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.

Hal tersebut dilakukan karena tidak diterapkannya lagi jarak antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.

Syarat RT-PCR digunakan sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19.

Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan.

Namun, untuk aturan transportasi udara mulai berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 mulai pukul 00.00 WIB.

Lantas, apa saja syarat dan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri?

Tujuan ke Jawa - Bali (Kebijakan ini diatur dalam Inmendagri No.53 tahun 2021)

1. Moda Transportasi Udara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini