TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku sejak 21 Oktober 2021.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait syarat dan aturan perjalanan dalam negeri.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri, harus menaati aturan dan persyaratan baru yang berlaku.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan di Dalam Negeri: Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Antigen
Dikutip dari Covid19.go.id, Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan beberapa keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21 tahun 2021, Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 dan No.54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88, 89 tahun 2021.
"Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," ungkap Wiku dalam keterangan pers bersama Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (21/10/2021) yang disiarkan pada YouTube BNPB Indonesia.
Syarat perjalanan khusus bagi pelaku transportasi udara kian diperketat dengan menggunakan RT-PCR berlaku untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.
Hal tersebut dilakukan karena tidak diterapkannya lagi jarak antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.
Syarat RT-PCR digunakan sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan.
Namun, untuk aturan transportasi udara mulai berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 mulai pukul 00.00 WIB.
Lantas, apa saja syarat dan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri?
Tujuan ke Jawa - Bali (Kebijakan ini diatur dalam Inmendagri No.53 tahun 2021)
1. Moda Transportasi Udara