TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.
BSU ini diberikan sebagai langkah pemerintah untuk memperbaiki perekonomian masyarakat selama pandemi.
Hanya pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan mendapatkan BSU.
Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
BLT subsidi gaji akan diberikan sekaligus kepada para penerima, tanpa ada potongan biaya apapun.
BLT subsidi gaji hanya dapat dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker untuk menerima BLT subsidi gajinya.
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Bantuan yang Diberikan
Cara Cek BLT Subsidi Gaji:
1. Login bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.