News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Ketentuan Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tes SKD CPNS - Cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 melalui link SSCASN, simak ketentuan serta pengolahan hasil SKB CPNS 2021 menurut Permen PANRB No 27 Tahun 2021.

6. Sertifikat secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.

Peserta juga dapat mengecek hasil SKD seluruh peserta yang telah melaksanakan ujian di berbagai Tilok melalui live score yang ada di kanal atau link YouTube masing-masing Kanreg atau UPT BKN tempat lokasi ujian SKD.

Baca juga: Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2021, Beserta Ketentuan Pelaksanaan dan Bobot Nilai

Baca juga: Tes SKB CPNS 2021: Materi Soal, Bobot Nilai, dan Protokol Kesehatan bagi Peserta

Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes SKD, berhak melanjutkan tes ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Melalui Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, berikut ketentuan SKB CPNS 2021:

> Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

> Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini