News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Lolos SKD

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara cek hasil SKD CPNS 2021 lengkap dengan tahapan selanjutnya setelah lolos SKD.

Menurut Permen PANRB NO.27 Tahun 2021, berikut materi SKB CPNS 2021:

a. Psikotest

b. Tes potensi akademik

c. Tes kemampuan bahasa asing

d. Tes kesehatan jiwa

e. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

f. tes praktek kerja

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

h. Wawancara

i. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan

Alur Seleksi CPNS:

Berikut alur SKD CPNS 2021 yang dikutip dari sscasn.go.id:

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Lalu, pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

4. Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang

5. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB

- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini