TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kini telah memberlakukan aturan mengenai syarat masuk atau mengunjungi tempat umum di Indonesia.
Masyarakat kini diwajibkan untuk melakukan scan QR code atau Check In PeduliLindungi sebelum memasuki lokasi tertentu.
Scanning QR code tersebut bertujuan untuk mencatat lokasi perjalanan masyarakat selama Pandemi, dan sebagai langkah untuk mengehentikan penularan Covid-19 di Indonesia.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.id, sekarang masyarakat bisa Check In aplikasi peduliLindungi tanpa harus mendownload atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat bisa Check In PeduliLindungi melalui beberapa aplikasi lainnya seperti; Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, Jaki, dan Shopee.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Laporkan Melalui Email
Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Lengkap dengan Cara Check In PeduliLindungi di Gojek dan Shopee
Berikut Cara Check In PeduliLindungi:
1. Cara Check In atau Scan QR Code di PeduliLindungi:
1. Instal aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store atau App Store terlebih dahulu, jika belum memiliki aplikasinya.
2. Buka aplikasi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.
3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.
4. Kemudian muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.
5. Setelah itu scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan.
Nanti akan muncul hasil dari pemindaian tersebut, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.
Apabila muncul warna hijau, berarti Anda 'diperbolehkan masuk', dan sebaliknya apabila muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.