TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) direformasi total mendapat dukungan Komisi X DPR RI.
Instruksi tersebut menjadi momentum untuk mengarusutamakan isu antidoping dalam pembinaan olah raga Indonesia.
“Tentu kami mengapresiasi concern Presiden Jokowi terkait sanksi Badan Antidoping Dunia (WADA) terhadap Indonesia. Sesuai dengan keinginan komisi X, ini momentum tepat untuk melakukan penguatan LADI dan menjadikan isu antidoping sebagai salah satu fokus utama dalam pembinaan olah raga di tanah air,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Zainudin Amali: Permasalahan Sanksi WADA Jangan Ditutupi Itu Pesan Presiden Joko Widodo
Untuk diketahui Presiden Jokowi menggelar rapat khusus di Istana Negara untuk membahas dampak sanksi WADA bagi Indonesia.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menpora Zainuddin Amali, Mensesneg Praktikno, Menseskab Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani, Wamen BUMN Pahala Manshury, dan Ketua LADI Mustofa Fauzi.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menginstruksikan Menpora agar segera menuntaskan persoalan sanksi WADA bagi Indonesia. Selain itu Jokowi meminta agar LADI dilakukan reformasi total.
Huda menjelaskan LADI mempunyai peran strategis untuk memastikan atlet-atlet Indonesia memenuhi unsur utama sportivitas untuk berlaga secara fair.
Baca juga: Politisi Golkar Tegaskan Keseriusan Menpora Tangani Kasus LADI-WADA
Tugas penting LADI antara lain menetapkan peraturan doping, pengambilan sample sesuai dengan ketentuan disertai mekanisme pemberian sanksi.
“Selain itu LADI juga bisa melakukan Tindakan preventif terhadap potensi penyalahgunaan doping seperti kampanye anti doping, pencegahan terhadap penggunaan doping, pengawasan terhadap doping, dan pengujian sampel doping,” katanya.
Besarnya tugas dan beban LADI tersebut, kata Huda tidak akan berjalan maksimal jika secara kelembagaan masih berasa Ad hoc di bawah kendali Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora).
Menurutnya LADI layak menjadi badan khusus yang bertugas secara langsung secara independen dan atau di bawah kendali Presiden.
“Jika berstatus sebagai badan maka LADI akan mempunyai mekanisme penganggaran dan otoritas yang lebih besar untuk memastikan atlet-atlet Indonesia bebas doping. Maka kami meminta Kemenpora untuk melakukan langkah-langkah diperlukan untuk ,” katanya.
Harus diakui, lanjut Huda jika pengelolaan LADI sebagai lembaga antidoping masih ala kadarnya.
Hal itu terbukti dari banyaknya pending matters yang menjadi salah satu turunnya sanksi WADA terhadap LADI.