Dari hasil investigai Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA menemukan 24 pending matters, salah satunya tunggakan LADI terkait biaya uji sampel ke laboratorium milik lembagan antidoping Qatar.
“Fakta ini menunjukkan jika pengelolaan antidoping masih setengah hati, masak untuk biaya uji laboratorium saja masih nunggak,” tukasnya.
Politikus PKB ini berharap Kemenpora segera menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi secara serius di level operasional.
Kemenpora harus memastikan pending matters maupun kelengkapan sampel doping yang diminta WADA segera terpenuhi.
Dengan demikian Indonesia bisa segera mengajukan banding atas sanksi WADA di Badan Arbitrasi Olahraga Internasional (CAS).
"Kami berhadap ada road map penyelesaian yang jelas, sesuai dengan prosedur yang sudah digariskan oleh WADA sesuai dengan world anti doping code 2021 dan International Standard for Code Compliance by Signatories 2021,” katanya.