News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polemik Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat, Cak Sholeh: Ini Kekacauan Hukum

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat hukum sekaligus advokat, Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh.

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melampirkan hasil tes PCR Covid-19 sebagai syarat sebelum pelaku perjalanan naik pesawat.

Ketentuan baru tersebut ada dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021.

Kewajiban tes PCR ini pun menuai polemik di tengah masyarakat, karena harganya lebih mahal dari tes antigen hingga dinilai berbanding terbalik dengan kondisi pandemi yang semakin membaik.

Terkait kebijakan itu, Advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh, memberi tanggapannya.

Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Kemasyarakatan Wilayah Jawa & Bali

Cak Sholeh meminta masyarakat untuk tidak terjebak dengan isi Inmendagri itu.

Dia menjelaskan, ada dua aturan turunan dari Inmendagri, yakni Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.

Kedua SE tersebut tidak mewajibkan PCR sebagai syarat naik pesawat.

Syarat wajib PCR hanya berlaku pada kota asal dan tujuan yang masuk ke wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca juga: Penurunan Level PPKM Dilihat dari Beberapa Indikator, Ini Penjelasannya

Sehingga, kota seperti Surabaya dan Jakarta yang masuk kategori PPKM level 2, masyarakatnya tidak wajib pakai tes PCR.

Hal tersebut diungkapkan Cak Sholeh dalam video akun YouTube-nya, Sabtu (23/10/2021).

Tribunnews.com sudah mendapat izin untuk mengutip keterangan videonya.

"Level 4 level 3 wajib menggunakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini untuk PPKM level 3 dan 4."

"Kalau PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang samplenya diambil dalam 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen."

"Surabaya, Jakarta kalau tidak salah sudah level 2. Kalian terjebak instruksi mendagri," papar Cak Sholeh.

Baca juga: YLKI: Kebijakan PCR Test untuk Penumpang Pesawat Diskriminatif

Pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh (tengah), mengajukan gugatan aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum kembali ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020). Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. (Tribunnews/Ist)

Untuk itu, menurut Sholeh, masyarakat sebagai pelaku perjalanan udara semestinya boleh memilih memakai tes PCR atau rapid antigen.

Ia pun menilai isi aturan Inmendagri dengan kedua aturan turunannya tidak sama.

"Ini kekacauan hukum. Coba anda bayangkan, Kementerian Perhubungan mengacunya pada Inmendagri."

"SE Nomor 21 Satuan Tugas Covid-19 juga mengacu kepada Inmendgari, tapi isinya tidak sama."

"Inmendagri yang menjadi rujukan wajib PCR level 1, 2, 3, 4. Wajib semua," kata dia.

Cak Sholeh menyebut, hal yang wajar ketika timbul kecurigaan dan pertanyaan mengapa pemerintah mewajibkan tes PCR ini.

Baca juga: Netty: Pemerintah Jangan Longgar Tegakkan Prokes, tapi Kenapa Pakai PCR yang Berbiaya Tinggi

Padahal, kata Cak Sholeh, beberapa waktu lalu saat pulau Jawa-Bali menerapkan PPKM level 3 dan 4 , masyarakat masih diperbolehkan memilih antara tes PCR dan antigen.

Kemudian, seiring situasi pandemi Covid-19 yang sudah membaik, semestinya pemerintah tidak membuat aturan PPKM semakin diperketat.

"Kita bayangkan satu hari 10 ribu penumpang, lalu lalang Jawa-Bali dikali Rp 500 ribu (harga tes PCR)."

"Wajar dong saya menjadi curiga, kewajiban PCR itu kepentingan siapa?," jelasnya.

"Sekarang pandemi melandai, mal-mal sudah dibuka, kok malah diketatin untuk PCR. Logikanya mana?" tambah Cak Sholeh.

Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. (dok Angkasa Pura II)

Baca juga: Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat dan Laut, DPR Curiga ada Kepentingan Bisnis

Ia pun meminta jajaran terkait, termasuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM, untuk memberi penjelasan.

Bahkan, Cak Sholeh mengaku telah menerima desakan masyarakat untuk menggugat aturan baru tersebut.

Namun, ia belum bisa memastikan untuk jadi melayangkan gugat atau tidak.

"Kemendagri, pak Luhut sebagai koordinator PPKM atau apa itu, jawab ini. Banyak yang mendesak saya gugat ini," ucap Cak Sholeh.

"Soal jadi gugat atau tidak, kita putuskan. Ini kan Sabtu, masih ada Minggu. Kalau mau menggugat kan hari Senin."

"Semoga ada kesadaran Tito Karnavian sebagai Mendagri yang membuat instruksi ini supaya masyarakat tidak bingung, kita mau pilih mana Inmedagri atau Kementerian Perhubungan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lain soal Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini