Ternyata mereka tak perlu pendidikan tinggi, tapi gaji yang ditawarkan sungguh menarik.
HH (39) mengaku baru bekerja selama 9 bulan terakhir.
HH yang sebelumnya merupakan wiraswasta mengaku awalnya tidak tahu akan bekerja di perusahaan pinjol ilegal.
Pihak perusahaan hanya memberikan informasi dirinya akan bekerja sebagai pengirim SMS.
"Awalnya gak tau. Hanya dibilang untuk mengirim SMS. Seiring berjalannya waktu kita tau itu adalah pinjol dari narasi SMS yang kita terima," kata HH di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Namun, HH menyatakan isi pesan teror kepada seorang Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bukan dibuat olehnya.
Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya: Indonesia Berhasil Cegah Bencana Asap Karhutla Dua Tahun Berturut-turut
3. Kubu Moeldoko Sindir Saksi Ahli Kubu AHY Seperti Politisi
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko alias KLB Deli Serdang Rusdiansyah mengatakan bahwa dua saksi ahli yang dihadirkan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak memahami objek gugatan.
Dua saksi ahli yang dimaksud Rusdiansyah merujuk kepada Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis.
"Kedua saksi ahli yang dihadirkan kubu AHY di sidang Gugatan PTUN Nomor 150 sepertinya tidak memahami objek gugatan klien kami atas Kemenkumham dan tidak membaca atau tidak mengerti isi AD ART Partai Demokrat Tahun 2020. Keterangan yang mereka berikan tidak terkait dengan substansi gugatan. Mereka tampil seperti politisi, bukan layaknya sebagai akademisi," ujar Rusdiansyah, kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Diketahui, Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa dilihat dari sejarah Indonesia, partai yang selalu dirusak itu adalah partai yang oposisi dari pemerintah yang sedang berkuasa.
Pernyataan Zainal ini, kata Rusdiansyah, tidak ada hubungannya dengan substansi gugatan dan tak ada bukti akademisnya.