TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah peraturan terbaru terkait syarat naik kereta api jarak jauh.
Peraturan terkait syarat naik kereta api tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pemberlakukan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak kemarin, Kamis (21/10/2021).
Dalam aturan terbaru ini, anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan naik kereta api.
Namun, anak wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19 Jelaskan Alasannya
Selain itu pada perjalanan KA antarkota atau jarak jauh, anak di bawah usia 12 tahun juga melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin.
Berikut Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021:
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M.
Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makanan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar dan menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalu telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;
d. Tidak diperkenankan untk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang daru dua jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakuakn dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.