3. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan;
4. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
5. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana dimaksud angka 3, dikecualikan bagi :
a. pelaku perjalanan usia di bawah 12 {dua belas) tahun;
b. pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit emerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19;
6. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana diatur pada angka 3 dan 4;
7. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
8. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun.
Selain itu ketentuan terkait kapasitas penumpang yang diperbolehkan berdasarkan surat edaran tersebut adalah 70 persen dari kapasitas total.
Dengan aturan ini, sekaligus menjadikan tidak berlakunya lagi surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 66 Tahun 20210 sebagaimana diubah oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 69 Tahun 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan surat edaran terbaru ini terbit dengan mempertimbangkan kondisi kasus terkini.
Baca juga: SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Transportasi Darat, Laut dan Udara
Baca juga: Berlaku 24 Oktober, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Termasuk Naik Pesawat, Bus, hingga KA
"Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasaran pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," terang Wiku dikutip dariĀ covid19.go.id.
Selain itu Wiku juga melanjutkan bahwa peraturan ini sebagai pencatatan untuk bahan analisis antisipasi khususnya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Hal ini penting ditindaklanjuti agar data yang tercatat saat ini dapat dijadikan bahan analisis upaya antisipasi yang lebih efektif khususya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Penanganan Covid