Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi.
Sekretaris Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha menyampaikan kesepakatan bersama ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian yang didokumentasikan untuk dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan program transmigrasi.
"Kesepakatan ini dapat dijadikan rujukan kedepan dalam merumuskan, menyelesaikan, dan mengendalikan kebijakan terkait transmigrasi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tutur Satya melalui keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).
Satya menyampaikan, ditandatanganinya kesepakatan bersama yang merupakan regulasi sementara ini dikarenakan belum terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren (RPP PUPK) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Menko PMK: Ketersediaan Vaksin di Sulawesi Tenggara Baru 1,3 Juta dari Target 4 Juta Dosis
"Tahun 2018, Kemenko PMK diamanatkan merumuskan 8 bidang urusan pemerintahan konkuren dan semua telah diselesaikan dengan baik. RPP PUPK tersebut adalah regulasi yang penting bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya termasuk bidang transmigrasi," jelas Satya.
Adanya kesepakatan bersama tentang transmigrasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk terus memacu pembangunan menuju Visi Indonesia Emas 2045.
"Diharapkan, pelaksanaan urusan transmigrasi ke depan dapat bersinergi dan kolaboratif, mewujudkan penyelenggaraan transmigrasi yang fokus pada: peningkatan SDM, tata kelola kependudukan, pembangunan infrastruktur, penyerdehanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi masyarakat," tutur Satya.
Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi ini resmi ditandatangani oleh enam perwakilan kementerian yang berkepentingan dalam pelaksanaan urusan transmigrasi.
Enam pihak yang menandatangani kesepakatan bersama tersebut, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggualangan Bencana Kemenko PMK Sudirman, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa PDTT Rr. Aisyah Gamawati, dan Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet Yuli Harsono.
Lalu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Sesdirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dan Direktur Regional 2 Perencanaan Nasional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.