"Tidak yang mulia," bantah Azis.
Kemudian, hakim kembali mencecar Azis soal dalih pemberian uang pinjaman Rp200 juta kepada Robin, yang dimana hanya sebatas mengenal dan menolong yang bersangkutan.
Pasalnya, Jaini merasa aneh atas keputusan Azis yang menyerahkan Rp200 juta kepada Robin.
"Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK, minjam Rp200 juta agak berpikir juga kita," cecar hakim.
"Begini yang mulia. Dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas. Kemudian membuat rasa saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Daripada ini berlanjut dan saya mau istriahat, saya secara kemanusiaan saya bantu aja," ujar Azis.
Bahkan, Aziz pun mengakui tidak tahu jika uang Rp200 juta yang diberikan kepada Robin ternyata dibagi dua kepada terdakwa Maskur.
Termasuk terkait uang yang diterima dari Mantan Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
"Saya enggak tahu uang dibagi Rita," kata Azis.
"Minjam sampai enam kali berarti ada kaitan terkait Rita," timpal hakim.
"Saya enggak tahu yang mulia," singkat Azis.
Sebelumnya, JPU dari KPK sempat menghadirkan AKP Agus Supriyadi yang saat itu menjabat Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Dimana kala itu dia mengaku diminta Azis Syamsuddin pada awal 2020 untuk mengenalkan dengan penyidik KPK.
Baca juga: Rita Widyasari Beri Robin Rp 60,5 Juta: Khusus Pak Robin, Saya tak Bayar Fee Tapi Nilai Kemanusiaan
Agus saat itu bertugas di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah sedangkan Robin sudah menjadi penyidik KPK.
Sempat mengenalkan Robin di Denpasar, Bali, untuk hanya mengenalkan Robin kepada Azis.