TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengetahui dirinya dalam bahaya jika memberikan sejumlah uang kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajun komisaris polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
"Karena saya sudah tahu dia penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya," ucap Azis saat bersaksi dalam perkara suap terhadap Robin dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).
"Apa bahayanya ketika berikan uang ke Robin?" timpal jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kaya kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh," jawab Azis.
"Jadi saksi paham kalau berikan bantuan ke Robin sebesar itu tidak boleh?" tanya JPU lagi.
"Iya pak, paham. Saya yang merubah undang-undang dan membuat undang-undang itu," jawab Azis.
Mulanya, Azis menyebut bila Robin kerap menemuinya dan meminta bantuan uang.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin dalam Perkara Perintangan Penyidikan
Azis yang mengaku sudah mengenal Robin sebagai anggota kepolisian, baru mengetahui jika dirinya menjabat sebagai penyidik KPK.
Ketika pada pada sekitaran tahun 2020 Robin datang secara tiba-tiba ke rumahnya.
"Pada saat dia datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya 'emang lu KPK?', dia menunjukkan nametag-nya pak. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai nametag palsu, gitu," kata Azis.
Dari pertemuan itu, Azis hanya menyebut kalau Robin kerap menemuinya, namun untuk pertemuan secara langsung yang diingatnya sebanyak tiga kali.
Dimana pada saat pertemuan kedua, kata Azis, Robin turut meminta bantuan dana kepada dirinya untuk kebutuhan keluarga yang kala itu sedang pandemi Covid-19.
"Iya minjam, 'bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu.' Untuk apa saya bilang. 'Untuk urusan keluarga ini itulah', secara persisnya saya tidak ingat," kata Azis.
Lantas, Azis menjelaskan alasanya membantu Robin karena ketika datang dengan memelas yang lantas Azis meminjamkan uang sebesar Rp10 juta dari rekening Azis langsung ke rekening Robin.
"Iya, karena beberapa kunjungan beliau berikutnya minta lagi minta bantuan finansial juga antara pertamuan kedua atau ketiga lah pak. Saya tidak ingat persis kejadiannya," ujar Azis.
Setelah penyerahan uang Rp10 juta itu, Azis mengakui jika Robin kembali menemui dirinya pada saat malam hari untuk kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga kembali.
"Dia (Robin) ada orang tuanya sakit, keluarganya sakit. Karena kan waktu itu lagi covid kita memahami bukan cuman beliau pak," katanya.
Namun demikian, Azis mengatakan kalau dirinya tidak bisa menyerahkan uang karena tak memegang uang kas.
Lantas Robin menawarkan rekening salah satu keluarganya untuk dijadikan tempat rekening penerima uang tersebut.
"Jadi yang pertama jumlahnya Rp10 juta," kata Azis.
"Kedua sebesar berapa?" tanya JPU.
"Total Rp200 juta pak (permintaan kedua kali)," timpal Azis.
Lantas dari permintaan uang sebesar Rp200 juta tersebut, Azis mengungkap alasannya memberikan uang tersebut melalui rekening lain bukan langsung ke rekening Robin, seperti permintaan pertama.
Baca juga: Ditanya Soal Bekingan Azis Syamsuddin di KPK, Sekda Tanjungbalai Yusmada Bungkam
Dalam perkara ini, AKP Robin dan Maskur Husain didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.