News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Ucapkan Sumpah Atas Nama Orang Tuanya di Sidang Suap Eks Penyidik KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin banyak bersumpah saat bersaksi dalam sidang suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju hari ini.

Dia sampai membawa-bawa nama almarhum orang tuanya.

“Saya berani atas nama almarhum ayah saya atas nama almarhum ibu saya…,” ucap Azis saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Stepanus Robin Pattuju.

Mulanya, salah satu pengacara Robin bertanya mengenai peran Azis dalam pengangkatan pimpinan KPK era Firli Bahuri.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Kenalkan Rita Widyasari dengan Eks Penyidik KPK Robin: Tidak Yang Mulia

Azis menjawab dia adalah orang yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, hingga mengangkat kelima pimpinan KPK yang menjabat sekarang.

Pada 2019, Azis menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum DPR.

Setelah penjelasan itu, Azis tiba-tiba mengucap sumpah demi Allah dan demi Rasulullah bahwa dia tidak melakukan hal-hal di luar aturan.

Dia mengatakan ada isu yang berkembang.

Namun, dia tidak menjelaskan isu yang dimaksud.

Lalu, Azis mengucapkan sumpah lagi atas nama mendiang ayahnya, ibunya, dan keluarga serta keturunannya, bahwa isu itu tidak benar.

“Saya berani atas nama almarhum ayah saya, atas nama almarhum ibu saya untuk kepentingan keluarga dan keturunan saya, saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini tidak pernah saya melakukan itu ada isu-isu yang berkembang,” kata Azis.

Dalam perkara ini, Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain didakwa menerima suap sebanyak Rp11,5 miliar.

Sebanyak Rp3,5 miliar diduga berasal dari Azis dan Aliza Gunado.

Azis diduga memberikan suap agar Robin mengakali perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Aliza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini