TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa dugaan tindak terorisme Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya hingga kini belum mengetahui kapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang juga merupakan kliennya tersebut akan menjalani persidangan.
Diketahui, saat ini berkas perkara Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme sudah lengkap alias P21 dan siap untuk disidangkan.
"Belum ada kabar, mungkin pekan ini tahap dua oleh kejaksaan, kita lihat saja nanti," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (25/10/2021).
Lebih lanjut, terkait dengan tempat persidangan untuk perkara yang menjerat kliennya itu, Aziz juga mengatakan pihaknya belum menerima kabar pasti.
Kata dia, kemungkinan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Untuk saat ini, pihaknya kata dia masih menunggu penetapan tempat persidangan tersebut dari pihak Kejaksaan Agung RI yang kemungkinan akan disampaikan pada pekan ini.
Baca juga: Densus 88 Masih Koordinasi dengan Kejagung untuk Limpahkan Berkas Munarman Agar Segera Disidangkan
"Belum tahu, mungkin jika tidak PN Jaksel, PN Jaktim biasanya, kemungkinan pekan ini," tukasnya.
Siap Jalani Persidangan
Berkas perkara eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan begitu, maka prosedur hukum yang bakal dilakukan selanjutnya oleh Munarman yakni menjalani serangkaian proses persidangan.
Menanggapi hal itu, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bersama kliennya sudah siap untuk menghadapi jalannya persidangan.
"Sudah (siap untuk sidang, ketika berkas sudah lengkap)," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021).
Kendati begitu Aziz mengaku belum menerima secara pasti baik informasi maupun soal berkas persidangan itu.
Oleh karenanya, dia belum dapat memastikan kapan Munarman akan menjalani persidangan dan bertempat di Pengadilan mana perkara ini disidangkan.
"Belum kita terima secara resmi," singkatnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara itu dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI pada 1 Oktober 2021 lalu.
"Hari ini tanggal 4 Oktober 2021 jam 8, penyidik Densus 88 telah menerima kasus menerima surat dari jaksa agung muda pidana umum yang di tandatangani oleh tindak pidana terorisme dan lintas negara. Surat tersebut perihal mengatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka M sudah lengkap," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Ia menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II kepada JPU. Nantinya, Munarman berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, kewajiban oleh penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Karena memang surat tersebut baru kita terima dalam waktu sesegera mungkin. Penyidik Densus akan menyerahkan penyerahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Nah, nanti kita tunggu saja prosesnya bergulir untuk penyerahan tahap dua atau berikutnya," tukasnya.
Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung RI juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri. Dia meminta tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan kepada pihak JPU.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga: Densus 88 Segera Serahkan Munarman untuk Jalani Sidang Kasus Dugaan Terorisme
Surat ini ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Nantinya, perkara ini nanti akan ditimbang JPU apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).